
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 134.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;
Metro — Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bongkar Berdiri pagar pembatas yang menutup trotoar di jalan Mayjen Ryacudu
karena mengganggu kenyamanan dan kebutuhan masyarakat pejalan kaki, Rabu (8/1/2025).
Pemasangan pagar batas tersebut guna membangun ases ROM dari bangunan ruko yang akan menjadi hotel yang mana bangunan dari atas ke bawah yang tidak merubah struktur fungsi tetapi hanya menanjak.
Saat di konfirmasi Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento di lokasi pembongkaran menyampaikan ini adalah pembongkaran pagar pengaman yang memakan badan trotoar.
“Kegiatan ini adalah dari perusahaan SBR yang mau membangun perhotelan kemudian mereka menutup pagar yang memakan trotoar akhirnya terganggu dengan kebutuhan masyarakat .

Maka kami menyampaikan perusahaan agar itu dibongkar ayar arus lalulintas dapat lancar serta aktivitas masyarakat juga tidak terganggu dalam penggunaan Jalan,” kata dia.
Josa menambahkan bahwa untuk trotoar yang sudah rusak akibat pembangunan agar diperbaiki .
“Mereka telah menyampaikan bahwa nanti trotoar yang di rusak akan dikembalikan atau di perbaiki seperti semula,” ucapnya.
Untuk terkait dokumen perijinan Kasat Pol PP menjanjikan pihaknya akan mempelajari.
“Dan setelah ini juga kami akan mempelajari tentang terkait dokumen-dokumen perizinan.
Karena ini merupakan pengalihan dari ruko ke hotel ,
Kami berharap dengan Pemkot Metro membuka peluang sebesar-besarnya kepada perusahaan yang dari luar untuk berinvestasi di kota Metro, maka harus sesuai dengan prosedur mekanisme yang ada supaya semuanya berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Di tempat tempat yang berbeda saat dikonfirmasi di kantornya Staff Penanganan Perizinan Tertentu pada Bidang Persetujuan Bangunan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Arita Apriana menyampaikan bahwa surat izin peralihan dari ruko hotel pihaknya belum menerima ataupun belum ada .
“Sebenarnya ruko Sudirman yang akan alih fungsi nanti menjadi hotel, sebenarnya untuk PBG ruko itu sudah ada terkait PBG -nya cuman kalau untuk Alih fungsi kami belum menerima berkas ya dan teknisnya pun ada di PUPR, Jadi alih fungsi dari ruko ke hotel perijinannya belum ada,” ucapnya.
Sementara itu Didi Eko Handoko koordinator lapangan dari PT SBR membenarkan bahwa pembangunan tersebut adalah pembangunan hotel.
“Ini pembangunan mau dibangun hotel, tetapi untuk perizinan kami tidak mengetahui, karena yang memproses tim legal dan tim hukum dari perusahaan kami,” tutupnya. (Asep)