
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 39.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;
Metro — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dalam rangka penyampaian SK DPRD Kota Metro tentang Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Metro Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung , di gedung DPRD Kota setempat JL. AH. Nasution, Yosorejo, Metro Timur, Jum’at (23/5/2025).
Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini saat membuka sidang menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Saudara Wali Kota Metro telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Metro Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Metro.
“Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kota Metro telah melaksanakan rangkaian proses pembahasan yang intensif melalui Panitia Khusus (Pansus), bersama pihak eksekutif serta melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Metro. Hasil dari pembahasan tersebut telah dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD, yang akan disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro pada hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu Roma Doni Yunanto (S.Pt., M.M.) saat membacakan rumusan rekomendasi DPRD kota metro terkait pertanggungjawaban Walikota Metro Tahun Anggaran 2024 menyampaikan berdasarkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Metro nomor 100. 1.7/05/ DPRD/2025.
Tentang rekomendasi atas keterangan laporan pertanggungjawaban Walikota Metro Tahun Anggaran 2024, DPRD kota metro telah menghasilkan 14 bidang.
“Rekomendasi tentang pertanggungjawaban Walikota Metro Tahun Anggaran 2024
1. Bidang perencanaan .
Pemerintah Kota Metro agar menjabarkan RPJM visi-misi walikota dalam bentuk perencanaan yang lebih terukur dan menyeluruh.
2. Bidang keuangan dan Aset.
Pemerintah kota metro agar melaksanakan inventarisasi aset milik pemerintah daerah baik berupa kendaraan, tanah , dan bangunan secara berkala.
3. Bidang pendapatan
Pemerintah kota metro perlu melakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah PAD khususnya pada sektor pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya.
4. Bidang pendidikan
-Terkait program (gemerlang)generasi emas Metro cemerlang, agar dapat dievaluasi untuk dapat dilanjutkan atau disesuaikan tujuan programnya.
-Pemerintah kota metro agar dapat memaksimalkan pemberian penghargaan kepada sekolah dan siswa yang berprestasi, serta serta program peningkatan beasiswa bagi anak-anak di kota Metro yang berprestasi terutama bagi keluarga kurang mampu dalam upaya kesetaraan mendapatkan pendidikan yang layak.
– Pemerintah kota metro harus meningkatkan kualitas sekolah-sekolah negeri dengan menerapkan smart pastrum.
– Pemerintah Kota Metro perlu memperhatikan sekolah-sekolah dasar negeri yang mengalami kekurangan murid.
5. Bidang kesehatan
Pemerintah kota metro agar mempercepat proses pelayanan sarana dan prasarana RSUD Ahmad Yani Metro khususnya pelayanan poli rawat jalan yang sudah over kapasitas, melaksanakan pembangunan di RSUD Ahmad Yani dan RSUD sumbersari Bantul sesuai visibility dan master plan, dan fokus dalam mengembangkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam pelayanan unggul KJSU .
6. Bidang industri Dan usaha kecil menengah.
Pemerintah Kota Metro mendorong cinta produk Kota Metro guna menguatkan semangat untuk mendongkrak ekonomi masyarakat di bidang UMKM dan industri kecil.
7. Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pemerintah kota metro harus lebih teliti dalam menentukan kenaikan indeks kinerja jalan dan perencanaan yang baik dan tepat untuk menaikkan indeks kinerja jalan untuk jangka pendek jangka menengah dan jangka panjang, lebih detail dalam menentukan indeks kinerja jalan dan menggunakan mitologi survei yang bisa dipertanggungjawabkan dalam rangka memotret kondisi jalan yang sebenarnya yang ada di kota Metro, harus langsung melakukan pengawasan yang lebih ketat kualitas pembangunan dan pemeliharaan jalan serta melakukan langkah antisipasi terhadap beban jalan yang dilalui kendaraan sesuai dengan polas jalan.
Dan memperhatikan perbaikan drainase, trotoar dan pengerukan sedimen dan lumpur agar aliran air menjadi lancar. Serta lebih memperhatikan pemerataan pembangunan khususnya infrastruktur jalan jangan sampai terjadi difalitas jumlah anggaran dan jumlah pekerjaan yang terlalu signifikan.
8. Bidang perhubungan
Pemerintah kota metro agar mewujudkan Metro terang-benderang yang telah direkomendasikan DPRD tentang kebutuhan 1700 titik lampu penerangan pada jalan umum, serta meningkatkan perbaikan dan pemeliharaan perawatan lampu penerangan yang ada, juga lebih tangkap ketika mendapat pengaduan atau keluhan dari warga masyarakat.
9. Bidang sosial
Pemerintah kota metro agar melakukan percepatan pencapaian target penurunan kemiskinan di Kota Metro. Dan melakukan langkah dalam mengatasi tingkat pengangguran terbuka dan penyerapan lapangan pekerja.
10. Bidang lingkungan hidup
Pemerintah kota metro harus melakukan penanganan pengelolaan sampah di kota Metro khususnya TPA Karangrejo untuk jangka pendek menengah dan jangka panjang, melakukan tata kelola sampah dari hulu melalui bank sampah yang sudah terbentuk, dan mendorong masyarakat untuk menjadi pelanggan pengangkutan sampah.
11. Bidang ketertiban umum.
Pemerintah kota metro agar melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara tegas tetapi humanis, serta menertibkan tempat kost yang sudah menjamur, agar tidak menjadi tempat yang berdampak negatif.
12. Bidang kepegawaian .
Pemerintah kota metro lebih memperhatikan penempatan pejabat dalam proses mutasi dan pengisian kekosongan beberapa jabatan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menempatkan sumber daya manusia yang sesuai dengan keahliannya sehingga kinerja dapat maksimal. Dan lebih memperhatikan dalam penempatan tenaga kontrak atau tenaga harian lepas yang ada untuk disesuaikan tingkat pendidikan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah sehingga tidak mengakibatkan beban anggaran yang besar.
13. Bidang pertanian
Pemerintah kota metro diminta agar dapat memperhatikan tata kelola air mikro dan alih fungsi lahan, pemerintah kota metro diminta mepedomani Lp2b ( lahan pertanian pangan berkelanjutan), dalam rangka ikut serta menyukseskan kedaulatan pangan nasional. Serta yang ke 14. Bidang perdagangan.
Pemerintah kota metro diharapkan lebih fokus terkait penataan dan penertiban pasar yang ada di jalan Imam Bonjol, agar tidak terlihat kumuh, tidak membuat kemacetan, dan mengambil hak pengguna jalan, dan menertibkan pedagang serta meningkatkan retribusi baik di pasar tradisional maupun pasar induk,” tandasnya.(Red)