
METRO — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui dinas sosial membentuk tim terpadu untuk menangani masalah gelandangan dan pengemis. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 400.9.4.1-477 tahun 2025.
Tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Polres,Kodim dan satpol PP tersebut akan fokus pada pembinaan, pendataan, dan pemberdayaan.
Kepala Dinas Sosial Kota Metro Ac Yuliawati menjelaskan bahwa berdasarkan data, saat ini terdapat dua gelandangan dan satu pengemis yang berdomisili di kota Metro. Meski begitu, jumlah tersebut bisa meningkat pada waktu-waktu tertentu.
“Kami menyadari bahwa pada waktu-waktu tertentu, jumlah gelandangan dan pengemis meningkat. Maka dari itu, tim terpadu ini akan bekerja sama dengan Polres dan Kodim untuk menentukan titik lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan penjangkauan,” ujar Ac Yuliawati kepada awak media usai Rapat pembahasan razia dan
penertiban gelandangan Dan pengemis,di kantornya, Kamis (4/9/2025).
Ia melanjutkan Bagi mereka yang berhasil di amankan, dalam Pendataan dan Pembinaan nya Berbeda Berdasarkan Domisili.
Tim terpadu memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani gelandangan dan pengemis berdasarkan domisili mereka.
– Bagi warga Kota Metro: Mereka akan menjalani program pembinaan intensif. Dinas Sosial berharap program ini dapat membantu mereka lepas dari jalanan dan tidak kembali menjadi gelandangan atau pengemis.
“Kami akan melakukan pemberdayaan agar mereka bisa mandiri, sejalan dengan moto dinas kami, ‘Bantuan Sementara, Pemberdayaan Selamanya’,” jelasnya.
– Bagi pendatang dari luar Kota Metro: Penanganan dilakukan dengan kerja sama antara Dinas Sosial, Polres, Kodim, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Proses ini bertujuan mengidentifikasi identitas mereka. Jika dalam keadaan sehat dan memiliki identitas, mereka akan dikembalikan ke daerah asal.
*Proses Asesmen dan Sanksi*
Setiap individu yang terjaring razia akan menjalani asesmen untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan mereka.
“Tujuannya untuk menyesuaikan jenis pembinaan yang akan diberikan,” kata Kepala Dinas Sosial.
Asesmen ini berlaku untuk semua usia, termasuk anak-anak di bawah umur. Setelah proses asesmen selesai, akan dibuat berita acara sebagai dasar untuk tindak lanjut. Mereka juga akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Meskipun tidak ada sanksi pidana khusus karena mereka tidak melakukan kejahatan, penanganan ini tetap dilakukan secara terstruktur. Tujuannya adalah untuk memastikan pembinaan yang diberikan berjalan efektif dan mencegah mereka kembali ke jalanan.(**)