Metro — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Metro tentang penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD TA 2026 dan pengambilan persetujuan raperda Kota Metro, kegiatan berlangsung di ruang rapat gedung DPRD kota setempat, jum’at (21/11/2025).
Dalam kesempatannya Anggota DPRD Kota Metro Roma Doni Yunanto saat menyampaikan laporan badan anggaran DPRD kota metro pembahasan tentang Kebijakan Umum Anggaran , (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Tahun Anggaran (TA) 2026, mengatakan KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

“Sedangkan PPAS merupakan dokumen yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target dari KUA dan disusun melalui tahapan, menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,”kata Doni.
Doni melanjutkan, demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro maka terdapat pergeseran anggaran dari yang diusulkan dengan dasar pertimbangan yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi serta Fraksi- Fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah, yaitu di antaranya.
“Yang pertama Pendapatan: Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp915.645.446.068,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah (yang terdiri dari komponen Pajak Daerah. Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah) sebesar serta Rp357.711.084.660,-.
b. Pendapatan Transfer (yang terdiri dari komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer antar Daerah) sebesar Rp557.934.361.408,-.
Kedua, Belanja: Anggaran pos Belanja Daerah pada ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Daerah Metro Anggaran Tahun 2026 sebesar Rp920.645.446.068,-.
Dari keterangan diatas, dapat digambarkan bahwa Struktur APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp5.000.000.000,”,Dan .
Ketiga, Pembiayaan: Pembiayaan yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan serta Pengeluaran Pembiayaan, pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5.000.000.000,-dengan rincian sebagai berikut : a. Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp7.000.000.000,-
b. Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp2.000.000.000,-.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa besarnya Defisit yang dialami dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan. Dengan adanya pembahasan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seperti tersebut , maka ringkasan APBD tahun anggaran 2026 adalah sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan Badan Anggaran ini,” paparnya.
Di akhir penyampaian nya ia mengatakan, pembahasan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2026 adalah hasil kerja sinergi antara Komisi-komisi DPRD Kota Metro, Badan Anggaran dan Ketua ketua Fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro dan telah dilaksanakan secara maksimal, untuk kemudian dapat dilanjutkan pada pembahasan bersama seluruh Anggota DPRD Kota
Di tempat yang sama Wasis Riyadi anggota DPRD Metro saat menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Metro menjelaskan bahwa Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Metro Nomor 100.3.2/7/DPRD/2025 tanggal 27 Agustus 2025, telah dibentuk Panitia Khusus (pansus) pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro.
Adapun pihaknya yang merupakan dari Panitia Khusus I, bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Daerah Kota Metro Nom 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dan Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dan setelah melalui proses pembahasan yang telah dilakukan sesuai dengan jadwal yang di tentukan maka hasil pembahasan Pansus | terhadap Raperda yang dapat di laporkan yaitu, 1, Raperda Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
2. Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Terkait Raperda ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan tentang petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan adalah dengan peraturan Wali Kota.
Dengan demikian, kami merekomendasikan kiranya pengaturan mengenai administrasi kependudukan sebagaimana telah kita bahas untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di akhir laporan nya ia menyimpulkan, sesuai dengan hasil pembahasan yang telah kami sampaikan di awal tadi, maka dapat disimpulkan bahwa Raperda Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro baik secara penulisan maupun substansi materi, merupakan penjabaran lebih lanjut dan telah selesai pembahasannya pada tingkat Pansus DPRD Kota Metro.
Oleh karena ini, Raperda Kota Metro ini siap diajukan untuk pembahasan dalam Rapat Paripurna pada hari ini dan kiranya nanti dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro.
Sementara itu Hadi Kurniadi saat menyampaikan Laporan badan pembentukan peraturan Daerah DPRD kota metro tentang 3 (tiga) rancangan peraturan daerah Kota Metro mengatakan bahwa ketiga raperda yang akan dibahas pada hari ini merupakan rencana peraturan daerah yang telah selesai dibahas oleh DPRD kota metro periode sebelumnya akan tetapi belum disahkan.
Adapun laporan terkait dengan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Kota Literasi;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Hadi melanjutkan, sesuai dengan hasil pembahasan yangTelah di lakukan maka dapat disimpulkan bahwa 3 (tiga) Raperda Kota Metro, baik secara penulisan maupun substansi materi, telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Ketiga Raperda Kota Metro tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, maupun dengan putusan pengadilan.
Oleh karena itu, 3 (tiga) Raperda Kota Metro tersebut siap diajukan untuk pembahasan dalam Rapat Paripurna pada hari ini dan kiranya nanti dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro,”ungkapnya.(ADV)
