Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengambil langkah strategis dalam memperkuat digitalisasi pendapatan daerah melalui peluncuran aplikasi Metro Assets Service (METAS) dan penandatanganan Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan enam rekening khusus penerimaan retribusi untuk seluruh OPD pengelola.
Kegiatan yang berlangsung di aula Pemkot Metro,pada Selasa (03/12/2025) ini adalah untuk menunjukkan bahwa dua langkah ini dipastikan menjadi fondasi baru dalam transparansi dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Kepala BPPRD Kota Metro, Ade Erwin Syah, dalam laporan nya menyampaikan bahwa pengembangan METAS dan pembukaan rekening penerimaan merupakan bagian dari implementasi TP2DD Tahun 2025 yang mengacu pada berbagai regulasi nasional dengan mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah.
Menurutnya, METAS yang merupakan aplikasi berbasis web ini dirancang untuk mengubah pola pengelolaan aset daerah menjadi lebih modern dan akuntabel mulai dari proses penyewaan aset, pemesanan hingga pembayaran yang sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Selain mempermudah masyarakat, sistem ini juga menutup celah kebocoran pendapatan, karena setiap transaksi tercatat otomatis dan terintegrasi dengan sistem keuangan daerah.
“Aplikasi METAS sebagai salah satu upaya memperkuat pendapatan fiskal daerah untuk mengurangi potensi terjadinya kebocoran dan membentuk point of you yang sama di seluruh OPD terhadap pentingnya identifikasi daerah, ” ujarnya.
Pemkot Metro juga menetapkan langkah paralel, yakni pembukaan rekening penerimaan retribusi di Bank Lampung yang disiapkan untuk 6 OPD pengelola retribusi seperti Dinas Lingkungan Hidup, Disporapar, DKP3, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PUTR, dan Dinas Perdagangan.
“Tema yang diusung pada kegiatan High Level Meeting (HLM) kedua Tahun 2025 “Kapasitas Fiskal Daerah Menguat Melalui Peningkatan Penguatan Retribusi Daerah” Diambil untuk memperkuat komitmen dalam percepatan verifikasi transaksi pemerintah daerah di Kota Metro, “tutur Ade dalam laporannya.
Ade Erwin Syah menyebut bahwa mekanisme rekening penerimaan ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa bendahara di daerah dapat membuka beberapa rekening operasional penerima sesuai kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah yang setiap transaksi akan masuk otomatis dan dipindahbukukan ke kas daerah setiap akhir hari kerja.
“Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan Nomor Rekening Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Metro sekaligus Penyerahan Rekening Penerimaan dari BUD kepada OPD mengelola retribusi, “terangnya.
Di sisi lain, Kepala BPPRD Kota Metro ini juga menerangkan bahwa peluncuran aplikasi METAS tersebut dibuat melalui proses amati, tiru dan modifikasi dari plafon jasa perjalanan berbasis daring. Dia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah diperbolehkan untuk menjadi objek retribusi daerah sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD melalui proses pemesanan dengan STLD (Surat Tanda Lapor Diri) atau layanan lain dengan tarif nol rupiah.

Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, memberikan penekanan bahwa Kota Metro harus bersiap menghadapi perubahan fiskal nasional dengan melakukan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini mengingat pada tahun 2026, daerah tidak dapat sepenuhnya mengandalkan dana transfer dari pusat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
“Artinya, kita di daerah perlu berinovasi untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan, ” ungkapnya.
Pembukaan rekening khusus retribusi yang dilakukan hari ini, Menurut Bambang, menjadi langkah awal Pemerintah Kota Metro untuk menargetkan seluruh retribusi tanpa terkecuali yang dikelola secara elektronik dan terpusat pada rekening penampung di RKUD.
“OPD hanya melakukan verifikasi transaksi melalui sistem dan uang akan secara otomatis disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), ” ujarnya.
Wali Kota Metro juga menyebut METAS sebagai langkah penting dan komitmen Pemerintah Kota Metro menuju integrasi besar sistem retribusi daerah yang dikhususkan untuk penyewaan asset daerah dalam upaya, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah yang sistemnya memaksa OPD untuk beradaptasi dengan teknologi dan meninggalkan pola manual yang selama ini rentan kebocoran.
Ia menilai bahwa langkah ini bukan sekadar peluncuran aplikasi, melainkan perubahan sistem pengelolaan pendapatan yang lebih besar, dimana digitalisasi adalah kunci agar tata kelola pendapatan lebih rapi, cepat, dan dapat diawasi.
“Saya mau minta kepada kepala BPPRD untuk mengembangkan retribusi daerah dalam satu aplikasi METAS dan tidak terbatas pada aset daerah saja, bisa dilakukan inovasi-inovasi yang lainnya,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Walikota Metro juga berharap dukungan penuh dari Bank Lampung yang dipercaya untuk memberikan yang terbaik kepada pemerintah daerah dalam mengimplementasi aplikasi METAS.
“Mudah-mudahan dengan peluncuran METAS ini ke depan PAD Kota Metro akan betul-betul bisa meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat Kota Metro dapat tercapai sesuai dengan visi Kota Metro yaitu Metro Kota Cerdas Berbasis Jasa Dan Budaya yang Religius, “tutupnya.(ADV)
