Metro — Jenis layanan yang diurus melalui Dinas Sosial yaitu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau sering disebut sebagai KJS/KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat) adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya, terutama bagi keluarga pra-sejahtera. Dan BPJS PBI sendiri dari APBN yang sumber dana dari pemerintah pusat melalui menteri kementerian Sosial.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Wahyuningsih yang di wakilkan Enggal selaku di verifikator operator SIKS-NG saat di temui di kantor nya.
Menurut nya BPJS PBI yang dikelola oleh dinas sosial adalah PBI APBN yang sumber dari pemerintah pusat melalui kementerian Sosial , yang mana premi atau iuran bulanan tersebut dibayarkan oleh kementerian Sosial atau pemerintah sebesar 42.000,
Ia juga mamastikan bahwa dalam mendapatkan layanan kesehatan BPJS PBI ini masyarakat tidak lah di Bebani biaya yaitu gratis.
” Tidak ada kami mendaftarkan atau ada warga kami atau PSM , tksk atau dari mitra kami yang mendaftar dan meminta bayaran atau pungutan untuk pendaftaran BPJS itu dan jika itu ada dipastikan bukan dari unsur dinas sosial atau mitra kami.
Jadi masyarakat itu benar-benar gratis tidak dipungut biaya. Karena persyaratannya adalah mereka harus masuk ke data tunggal sosial dan ekonomi nasional, di desil 1 sampai dengan desil 5. Dan itu otomatis sudah terdata dan saat ini di Kota Metro untuk pesertanya sendiri sudah ada kisaran 46.000 penerima,” paparnya.
Enggal melanjutkan dalam proses perbaikan layanan PBIJK bukan lah memperpanjang melainkan Reaktivasi yaitu proses mengaktifkan kembali sesuatu yang sebelumnya nonaktif, mati, terhenti, atau diblokir agar bisa digunakan atau berfungsi kembali.
“Ini ada yang namanya Reaktivasi karena dalam BPJS PBI ini dapat otomatis nonaktif karena desilnya sewaktu-waktu berubah sepanjang dari peserta tersebut bekerja.
Maka jika ingin mereaktivasi BPJS PBI/PBIJK syarat yang diperlukan adalah surat keterangan sakit dari faskes yang ditandatangani oleh dokter yang menerangkan di diagnosa sakit nya apa, dan nanti akan dibawa ke mall pelayanan publik untuk nanti kami buatkan surat rekomendasi reaktivasi untuk mengaktifkan kembali PBI tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap kepada masyarakat jika terjadi hal mencurigakan masuk dalam unsur penipuan lebih dahulu melaporkan ke kelurahan ataupun dinas terkait.
“Kepada masyarakat kalaupun misalkan ada oknum yang mengatasnamakan dinas terkait jangan langsung memberikan uang tetapi hendaknya lebih dahulu lapor Kelurahan atau datang langsung ke dinas sosial , karena semua pelayanan publik di Kota metro itu gratis ,
Jadi masyarakat jangan cepat percaya dan memberikan uang yang diminta oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab tersebut,” tutupnya.
Nb; no Wa pengaduan 082178481982 . (**)
